Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali menemukan pelanggaran pada
tayangan stasiun televisi. Kali ini, Program Siaran “Duel Maut” yang
ditayangkan oleh stasiun TRANS TV kena semprit.
Program yang tayang pada 28 April 2015 mulai pukul 20.18 WIB ini
disebutkan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program
Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.
"Berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002
tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan
hasil analisis telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran “Duel
Maut” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV, 28 April 2015." Demikian
dituliskan dalam situs resmi KPI.
Program tersebut menampilkan tantangan dua orang aris. Adalah Bella
Shofie” dan Roro Fitria yang memamerkan harta miliknya masing-masing.
Bella Sofie memamerkan semua atribut yang dikenakannya dengan
menyebutkan harga, dari sepatu yang harganya Rp. 98.000.000, baju Rp.
18.000.000, jam tangan Rp. 574.000.000, cincin Rp. 900.000.000, dan Rp.
200.000.000, anting Rp. 100.000.000, serta gelang Rp. 100.000.000
sekian.
Selain itu, wanita tersebut juga mengeluarkan koleksi miliknya seperti tas dan sepatu.
Kemudian Roro Fitria memamerkan perhiasan miliknya seperti berlian, muatiara dan emas serta menunjukkan buku tabungan dan lembar deposito yang berjumlah Rp 20 miliar.
KPI Pusat menilai adegan tersebut sangat tidak pantas untuk ditayangkan ditengah kondisi ekonomi masyarakat yang beragam.
"Kami pun menerima cukup banyak pengaduan masyarakat yang tidak nyaman dengan muatan-muatan tersebut. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai muatan penggambaran gaya hidup hedonistik.".
KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 37 Ayat 4 huruf c. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis. - Tribunnews.com
Kemudian Roro Fitria memamerkan perhiasan miliknya seperti berlian, muatiara dan emas serta menunjukkan buku tabungan dan lembar deposito yang berjumlah Rp 20 miliar.
KPI Pusat menilai adegan tersebut sangat tidak pantas untuk ditayangkan ditengah kondisi ekonomi masyarakat yang beragam.
"Kami pun menerima cukup banyak pengaduan masyarakat yang tidak nyaman dengan muatan-muatan tersebut. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai muatan penggambaran gaya hidup hedonistik.".
KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 37 Ayat 4 huruf c. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis. - Tribunnews.com
No comments:
Post a Comment