Tuesday, May 12, 2015

Kena Cekal Tayangan Bella Shofie dan Roro Fitria Pamer Harta

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali menemukan pelanggaran pada tayangan stasiun televisi. Kali ini, Program Siaran “Duel Maut” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV kena semprit. 

Program yang tayang pada 28 April 2015 mulai pukul 20.18 WIB ini disebutkan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.

Roro Fitria Hot Foto


"Berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran “Duel Maut” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV, 28 April 2015." Demikian dituliskan dalam situs resmi KPI.

bella shofie Hot


Program tersebut menampilkan tantangan dua orang aris. Adalah Bella Shofie” dan Roro Fitria yang memamerkan harta miliknya masing-masing.

Bella Sofie memamerkan semua atribut yang dikenakannya dengan menyebutkan harga, dari sepatu yang harganya Rp. 98.000.000, baju Rp. 18.000.000, jam tangan Rp. 574.000.000, cincin Rp. 900.000.000, dan Rp. 200.000.000, anting Rp. 100.000.000, serta gelang Rp. 100.000.000 sekian.

 Selain itu, wanita tersebut juga mengeluarkan koleksi miliknya seperti tas dan sepatu.

Kemudian Roro Fitria memamerkan perhiasan miliknya seperti berlian, muatiara dan emas serta menunjukkan buku tabungan dan lembar deposito yang berjumlah Rp 20 miliar.

KPI Pusat menilai adegan tersebut sangat tidak pantas untuk ditayangkan ditengah kondisi ekonomi masyarakat yang beragam.

"Kami pun menerima cukup banyak pengaduan masyarakat yang tidak nyaman dengan muatan-muatan tersebut. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai muatan penggambaran gaya hidup hedonistik.".

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 37 Ayat 4 huruf c. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis. - Tribunnews.com


No comments:

Post a Comment